Sesuai ketentuan undang-undang perpajakan,yang dimaksud perdagangan adalah “kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan sifat nya”. Berbagai kegiatan usaha dalam perdagangan yang akan dibahas lebih lanjut antara lain seperti berikut :
- Pedagang eceran
- Pedagang eceran besar
- Multi Level Marketing
- Perdagangan Kendaraan bermotor
- Perdagangan emas
- Perdagangan kaca mata
- Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu
- Toko bebas bea
- Perdagangan buku pelajaran umum,kitab suci dan buku pelajaran agama
- Perdagangan barang kena pajak tidak berwujud
- PERDAGANGAN ECERAN
Pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara:
Tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lain
- Menyerahkan BKP melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko,kios,atau dengan cara penjualan langsung kepada konsumen akhir atau dari rumah ke rumah.
- Menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut
- Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului penawaran tertulis,penwaran,kontrak,atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai,dan pembeli pada umumnya datang di tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya (PP.50 tahun 1994).
Perhitungan penghasilan neto dari pedagang eceran dapat dihitung dengan dua cara,dengan menggunakan Norma perhitungan penghasilan Neto,dan tanpa menggunakannya.Pedagang eceran yang menggunakan Norma perhitungan penghasilan Neto adalah pengusaha orang pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama satu tahun buku tidak lebih Rp 600.000.000,-, yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai:
- MenyerahkanBKP melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko,kios,atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir,atau dengan penjualan dari rumah ke rumah
- Menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran .
- Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis,pemesanan tertulis,kontrak atau lelang,pada umumnya bersyarat tunai dan pembeli pada umumnya datang ketempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya.
A. PPN Terhutang pada pedagang eceran yang menggunakan norma
Besarnya pajak Masukan yang dikreditkan untuk BKP oleh pedagang eceran yang menggunakan Norma penghitungan penghasilan Neto adalah 80% dari pajak keluaran dan JKP ADALAH 40% dari pajak keluaran.PPN yang terhutang oleh PKP pedagang Eceran adalah 10% X harga jual BKP,sedangkan besarnya PPN yang harus dibayar oleh PKP pedagang eceran adalah:
PPN harus dibayar PKP PE atas BKP=2% seluruh penyerahan barang dengan
B. PPN Terhutang pada pedagang Eceran yang Tidak Menggunakan Norma
Besarnya pajak yang dikreditkan untuk BKP oleh pedagang eceran yang tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan Neto adalah sebesar 70% dari pajak keluaran.
Pengusaha kena pajak perdagangan eceran selain menggunakan Norma penghitungan penghasilan Neto yang sebelumnya mempergunakan Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, yang tidak dapat melaksanakan ketentuan , dapat melakukan penghitungan pengkreditan pajak masukan yang ditetapkan sebesar 80% dari pajak keluaran atas penyerahan barang dagangan yang berasal dari hasil stock opname.
Contoh :
UD. Murah meriah sebagai pedagang eceran barang kelontong memilih pempergunakan norma penghasilan untuk menghitung penghasilan. Peredaran usaha selama satu tahun adalah sebesar Rp. 500.000.000,-, PPN yang dibayar selama tahun itu adalah sebesar 2% X Rp. 500.000.000,- atau sebesar Rp. 10.000.000,-,