PAJAK PEDAGANG ECERAN SEBESAR

Jumat, 20 Mei 2016 | komentar




Pedagang eceran Besar adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusaan atau pekerjaannya dibidang perdagangannya memiliki peredaran bruto, baik untuk BKP maupun bukan, sejumlah Rp. 1.000.000.000,- atau lebih. Peredaran bruto adalah jumlah penjualan/penyerahan bruto atas BKP dan bukan BKP baik kepada pembeli maupun pemberian Cuma – Cuma atau pemakaian sendiri yang di hitung dari:

  1. Pedagang eceran yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha, dihitung berdasarkan penjumlahan seluruh peredaran bruto dari semua tempat usaha dimaksud.
  2. Pedagang eceran yang berusaha atas dasar perjanjian franchise ( franchise agreement ) atau kontrak lain yang sejenis, dihitung berdasarkan penjumlahan peredaran bruto dari pemilik franchise ( franchisor )dan para pemegang franchise ( franchisee ) di dalam pabean.
Atas penyerahan BKP/JKP oleh pedagang eceran besar dikenakan PPN. Pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat dikreditkan.

Contoh :

Swalayan pamela mempunyai 10 tempat usaha dalam 2 kota yang jumlahnya peredaran BKP selama setahun sebesar Rp. 2.200.000.000,-, pamela juga mempunyai PPN masukan sebesar Rp. 150.000.000,- sehingga besarnya PPN yang masih harus dibayar dalam satu tahun adalah sebesar Rp. 150.000.000,- atau sebesar Rp. 50.000.000,-,

PAJAK PADA PERDAGANGAN

| komentar




Sesuai ketentuan undang-undang perpajakan,yang dimaksud perdagangan adalah “kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan sifat nya”. Berbagai kegiatan usaha dalam perdagangan yang akan dibahas lebih lanjut antara lain seperti berikut :
  • Pedagang eceran 
  • Pedagang eceran besar 
  • Multi Level Marketing 
  • Perdagangan Kendaraan bermotor 
  • Perdagangan emas 
  • Perdagangan kaca mata 
  • Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu 
  • Toko bebas bea 
  • Perdagangan buku pelajaran umum,kitab suci dan buku pelajaran agama 
  • Perdagangan barang kena pajak tidak berwujud 
  1. PERDAGANGAN ECERAN
Pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara:

Tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lain
  1. Menyerahkan BKP melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko,kios,atau dengan cara penjualan langsung kepada konsumen akhir atau dari rumah ke rumah.
  2. Menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut
  3. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului penawaran tertulis,penwaran,kontrak,atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai,dan pembeli pada umumnya datang di tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya (PP.50 tahun 1994).
Perhitungan penghasilan neto dari pedagang eceran dapat dihitung dengan dua cara,dengan menggunakan Norma perhitungan penghasilan Neto,dan tanpa menggunakannya.Pedagang eceran yang menggunakan Norma perhitungan penghasilan Neto adalah pengusaha orang pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama satu tahun buku tidak lebih Rp 600.000.000,-, yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai:
  • MenyerahkanBKP melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko,kios,atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir,atau dengan penjualan dari rumah ke rumah
  • Menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran .
  • Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis,pemesanan tertulis,kontrak atau lelang,pada umumnya bersyarat tunai dan pembeli pada umumnya datang ketempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya.
A. PPN Terhutang pada pedagang eceran yang menggunakan norma

Besarnya pajak Masukan yang dikreditkan untuk BKP oleh pedagang eceran yang menggunakan Norma penghitungan penghasilan Neto adalah 80% dari pajak keluaran dan JKP ADALAH 40% dari pajak keluaran.PPN yang terhutang oleh PKP pedagang Eceran adalah 10% X harga jual BKP,sedangkan besarnya PPN yang harus dibayar oleh PKP pedagang eceran adalah:

PPN harus dibayar PKP PE atas BKP=2% seluruh penyerahan barang dengan

B. PPN Terhutang pada pedagang Eceran yang Tidak Menggunakan Norma

Besarnya pajak yang dikreditkan untuk BKP oleh pedagang eceran yang tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan Neto adalah sebesar 70% dari pajak keluaran.

Pengusaha kena pajak perdagangan eceran selain menggunakan Norma penghitungan penghasilan Neto yang sebelumnya mempergunakan Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, yang tidak dapat melaksanakan ketentuan , dapat melakukan penghitungan pengkreditan pajak masukan yang ditetapkan sebesar 80% dari pajak keluaran atas penyerahan barang dagangan yang berasal dari hasil stock opname.

Contoh : 
UD. Murah meriah sebagai pedagang eceran barang kelontong memilih pempergunakan norma penghasilan untuk menghitung penghasilan. Peredaran usaha selama satu tahun adalah sebesar Rp. 500.000.000,-, PPN yang dibayar selama tahun itu adalah sebesar 2% X Rp. 500.000.000,- atau sebesar Rp. 10.000.000,-,

E-Biling

Kamis, 19 Mei 2016 | komentar (1)


Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah e-Billing. Sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.

Informasi terkait dengan pelaksanaan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak, berhubungan erat dengan istilah-istilah seperti e-Billing, Billing System, MPN-G1 dan MPN-G2. Perbedaan pengertian istilah yang muncul tersebut dapat dilihat sebagai berikut: 

E-Billing

Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. 

Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk mengenal berbagai fasilitas dan kemudahan dalam Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2), serta bagaimana latar belakang serta manfaat dari diimplementasikannya MPN G2, simak video dibawah ini :



Manfaat Penggunaan e-Billing

  • Anda tidak harus lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda.
  • Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Cukup tunjukan Kode Billing tersebut ke teller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking.

LEBIH CEPAT

  • Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada
  • Jika Anda memilih teller bank atau kantor pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda. Karena KodeBilling yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya
  • Antrian di bank atau kantor pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak
LEBIH AKURAT
  • Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpaiakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari
  • Kesalahan input data yang biasa terladi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada Iayar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang benar

SANKSI TERLAMBAT ATAU TDK MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN

| komentar


SPT disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 
  1. SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu;
  2. SPT Tahunan PPh badan Rp 1 juta;
  3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
  4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.

PPN ATAS SEWA RUANGAN ATAU RUMAH OLEH ORANG PRIBADI

| komentar


Penyerahan jasa persewaan ruangan dan atau rumah yg dilakukan oleh orang pribadi terutang PPN sepanjang memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :

  1. Persewaan selain rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.
  2. Orang pribadi tersebut menyerahkan ruangan dan atau rumah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, baik sebagai kegiatan usaha pokok maupun bukan sebagai kegiatan usaha pokok, selama satu tahun atau lebih.
  3. Ruang dan atau rumah yang disewakan berada di dalam daerah pabean.
  4. Memenuhi batasan pengusaha kecil.
Contoh :

Deni mempunyai usaha menyewakan apartemen2 yang dimilikinya.Usaha Deni sudah termasuk bukan usaha kecil karena omsetnya sudah melebihi Rp.600.000.000,- Pertahun.Pada satu bulan, penghasilan sewa yang didapat adalah dengan DPP Rp 200.000.000,- PPN yang terutang atas penghasilan tersebut adalah sebesar 10% X Rp. 200.000.000,- atau sebesar Rp 20.000.000,- yang merupakan PPN Keluaran bagi Amir dan merupakan PPN Keluaran bagi Penyewa.

PAJAK PADA PERSEWAAN

| komentar



Sewa adalah imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak,misalnya sewa mobil,sewa kantor,sewa rumah,sewa gudang dan sewa lainnya.Di dalam perpajakan , sewa dibedakan menjadi seperti berikut :  

. Sewa Tanah dan Atau Bangunan

. Sewa Selain Tanah dan Atau Bangunan 
              

a. SEWA TANAH DAN ATAU BANGUNAN

Besar nya pph yang terulang bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan Final.

Pph Final sewa tanah dan atau bangunan = 10% X jumlah bruto nilai persewaan

Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah semua yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, Biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainya dari service charge, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.


1)     Pemotongan dan Pembayaran PPh Pasal 23 Sewa Tanah dan Bangunan

Tata cara pemotongan dan pembayaran PPh pasal 23 atas sewa tanah dan bangunan dilakukan

Seperti berikut ini:

  • Atas penghasilan sewa yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa.
  • Dalam hal penyewa bukan sebagai pemotong pajak maka PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Contoh  PT.ABC telah menyewa tanah dan bangunan kepada PT. GMA untuk kantor.Biaya sewa tersebut adalah dengan DPP sebesar Rp 50.000.000,-.Atas pembayaran sewa tersebut akan akan terutang PPN masukan bagi PT ABC dan merupakan PPN keluaran bagi PT GMA dan terutang Pph Final sebesar 10% x Rp. 50.000.000,- atau sebesar Rp 5.000.000

KENAPA HARUS BAYAR PAJAK?

Rabu, 18 Mei 2016 | komentar

Pertanyaan yang sederhana .... tapi pasti jawabannya akan muncul berbagai jawaban dimulai dari yg teoritical,principel,sinister daaaan lain lain...??
Kalo menurut anda bagaimana....? yuk kita berbagi disini .....

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI PAJAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger