E-Biling

Kamis, 19 Mei 2016 | komentar (1)


Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah e-Billing. Sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.

Informasi terkait dengan pelaksanaan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak, berhubungan erat dengan istilah-istilah seperti e-Billing, Billing System, MPN-G1 dan MPN-G2. Perbedaan pengertian istilah yang muncul tersebut dapat dilihat sebagai berikut: 

E-Billing

Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. 

Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk mengenal berbagai fasilitas dan kemudahan dalam Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2), serta bagaimana latar belakang serta manfaat dari diimplementasikannya MPN G2, simak video dibawah ini :



Manfaat Penggunaan e-Billing

  • Anda tidak harus lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda.
  • Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Cukup tunjukan Kode Billing tersebut ke teller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking.

LEBIH CEPAT

  • Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada
  • Jika Anda memilih teller bank atau kantor pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda. Karena KodeBilling yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya
  • Antrian di bank atau kantor pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak
LEBIH AKURAT
  • Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpaiakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari
  • Kesalahan input data yang biasa terladi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada Iayar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang benar
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Anonim
10 April 2022 pukul 03.04

Merkur & Ferencia: Merkur & Ferencia Merkur
Merkur https://tricktactoe.com/ & Ferencia 토토 사이트 merkur - Merkur & Ferencia Merkur in Solingen, Germany - Merkur novcasino - https://febcasino.com/review/merit-casino/ Merkur Merkur - MERKUR - Merkur & Ferencia gri-go.com Merkur

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI PAJAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger