Sewa adalah imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama
dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta
tak gerak,misalnya sewa mobil,sewa kantor,sewa rumah,sewa gudang dan sewa
lainnya.Di dalam perpajakan , sewa dibedakan menjadi seperti berikut :
. Sewa Tanah dan Atau Bangunan
. Sewa Tanah dan Atau Bangunan
. Sewa Selain
Tanah dan Atau Bangunan
a. SEWA TANAH DAN ATAU BANGUNAN
Besar nya pph yang terulang bagi wajib pajak orang pribadi
maupun wajib pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan
tanah dan atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan
atau bangunan dan Final.
Pph Final sewa tanah dan atau bangunan = 10% X jumlah bruto
nilai persewaan
Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah semua yang
dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga
yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya
perawatan, Biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainya dari
service charge, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
1) Pemotongan dan Pembayaran PPh Pasal 23 Sewa
Tanah dan Bangunan
Tata cara pemotongan dan pembayaran PPh pasal 23 atas sewa tanah dan
bangunan dilakukan
Seperti berikut ini:
- Atas penghasilan sewa yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa.
- Dalam hal penyewa bukan sebagai pemotong pajak maka PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Contoh PT.ABC telah menyewa tanah dan bangunan kepada
PT. GMA untuk kantor.Biaya sewa tersebut adalah dengan DPP sebesar Rp 50.000.000,-.Atas
pembayaran sewa tersebut akan akan terutang PPN masukan bagi PT ABC dan
merupakan PPN keluaran bagi PT GMA dan terutang Pph Final sebesar 10% x Rp.
50.000.000,- atau sebesar Rp 5.000.000
- Keputusan Presiden RI No. 228/M Thaun 2001
- Kep. Menkeu No 120/KMK.03/2002, tgl 1 April 2002
- Kep.Direktur Pajak No.227/PJ/2002, tgl 23 April 2002
- Peraturan Pemerintah No.5 thn 2002, tgl 23 Maret 2002
Posting Komentar