PAJAK PADA PERSEWAAN

Kamis, 19 Mei 2016 | komentar



Sewa adalah imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak,misalnya sewa mobil,sewa kantor,sewa rumah,sewa gudang dan sewa lainnya.Di dalam perpajakan , sewa dibedakan menjadi seperti berikut :  

. Sewa Tanah dan Atau Bangunan

. Sewa Selain Tanah dan Atau Bangunan 
              

a. SEWA TANAH DAN ATAU BANGUNAN

Besar nya pph yang terulang bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan Final.

Pph Final sewa tanah dan atau bangunan = 10% X jumlah bruto nilai persewaan

Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah semua yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, Biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainya dari service charge, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.


1)     Pemotongan dan Pembayaran PPh Pasal 23 Sewa Tanah dan Bangunan

Tata cara pemotongan dan pembayaran PPh pasal 23 atas sewa tanah dan bangunan dilakukan

Seperti berikut ini:

  • Atas penghasilan sewa yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa.
  • Dalam hal penyewa bukan sebagai pemotong pajak maka PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Contoh  PT.ABC telah menyewa tanah dan bangunan kepada PT. GMA untuk kantor.Biaya sewa tersebut adalah dengan DPP sebesar Rp 50.000.000,-.Atas pembayaran sewa tersebut akan akan terutang PPN masukan bagi PT ABC dan merupakan PPN keluaran bagi PT GMA dan terutang Pph Final sebesar 10% x Rp. 50.000.000,- atau sebesar Rp 5.000.000

Peraturan Perpajakan yang berkaitan dengan sewa tanah dan bangunan
  • Keputusan Presiden RI No. 228/M Thaun 2001
  • Kep. Menkeu No 120/KMK.03/2002, tgl 1 April 2002 
  • Kep.Direktur Pajak No.227/PJ/2002, tgl 23 April 2002
  • Peraturan Pemerintah No.5 thn 2002, tgl 23 Maret 2002
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI PAJAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger