PPN ATAS SEWA RUANGAN ATAU RUMAH OLEH ORANG PRIBADI

Kamis, 19 Mei 2016 | komentar


Penyerahan jasa persewaan ruangan dan atau rumah yg dilakukan oleh orang pribadi terutang PPN sepanjang memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :

  1. Persewaan selain rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.
  2. Orang pribadi tersebut menyerahkan ruangan dan atau rumah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, baik sebagai kegiatan usaha pokok maupun bukan sebagai kegiatan usaha pokok, selama satu tahun atau lebih.
  3. Ruang dan atau rumah yang disewakan berada di dalam daerah pabean.
  4. Memenuhi batasan pengusaha kecil.
Contoh :

Deni mempunyai usaha menyewakan apartemen2 yang dimilikinya.Usaha Deni sudah termasuk bukan usaha kecil karena omsetnya sudah melebihi Rp.600.000.000,- Pertahun.Pada satu bulan, penghasilan sewa yang didapat adalah dengan DPP Rp 200.000.000,- PPN yang terutang atas penghasilan tersebut adalah sebesar 10% X Rp. 200.000.000,- atau sebesar Rp 20.000.000,- yang merupakan PPN Keluaran bagi Amir dan merupakan PPN Keluaran bagi Penyewa.

Peraturan perpajakan yang berkaitan dengan sewa ruangan oleh orang pribadi :
  • SJE DJP No 56/PJ.53/2002, tgl 29 November 2002
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI PAJAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger