Penyerahan jasa persewaan ruangan dan atau rumah yg dilakukan oleh orang pribadi terutang PPN sepanjang memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :
- Persewaan selain rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.
- Orang pribadi tersebut menyerahkan ruangan dan atau rumah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, baik sebagai kegiatan usaha pokok maupun bukan sebagai kegiatan usaha pokok, selama satu tahun atau lebih.
- Ruang dan atau rumah yang disewakan berada di dalam daerah pabean.
- Memenuhi batasan pengusaha kecil.
Contoh :
Deni mempunyai usaha menyewakan apartemen2 yang dimilikinya.Usaha Deni sudah termasuk bukan usaha kecil karena omsetnya sudah melebihi Rp.600.000.000,- Pertahun.Pada satu bulan, penghasilan sewa yang didapat adalah dengan DPP Rp 200.000.000,- PPN yang terutang atas penghasilan tersebut adalah sebesar 10% X Rp. 200.000.000,- atau sebesar Rp 20.000.000,- yang merupakan PPN Keluaran bagi Amir dan merupakan PPN Keluaran bagi Penyewa.
Peraturan perpajakan yang berkaitan dengan sewa ruangan oleh orang pribadi :
- SJE DJP No 56/PJ.53/2002, tgl 29 November 2002
Posting Komentar