About Us
Contact Us
Goggle +
Contact on Facebook
Contact on Twitter
Sport
Culture
Entertainment
Music
Movie
Television
Health
More
Themes
Tutorial
Resource
Advertise
Javascript
Beranda
skip to main
|
skip to sidebar
Home
belajar
diskusi
konsultasi
Pajak
KENAPA HARUS BAYAR PAJAK?
KENAPA HARUS BAYAR PAJAK?
Rabu, 18 Mei 2016 |
komentar
Pertanyaan yang sederhana .... tapi pasti jawabannya akan muncul berbagai jawaban dimulai dari yg teoritical,principel,sinister daaaan lain lain...??
Kalo menurut anda bagaimana....? yuk kita berbagi disini .....
Share this article
:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Beranda
Subscribe
Popular post
E-Biling
Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah ...
PAJAK PADA PERDAGANGAN
Sesuai ketentuan undang-undang perpajakan,yang dimaksud perdagangan adalah “kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar...
PAJAK PEDAGANG ECERAN SEBESAR
Pedagang eceran Besar adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusaan atau pekerjaannya dibidang perdagangannya memiliki peredaran brut...
PAJAK PADA PERSEWAAN
Sewa adalah imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau h...
SANKSI TERLAMBAT ATAU TDK MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN
SPT disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda SPT Tahunan PPh oran...
PPN ATAS SEWA RUANGAN ATAU RUMAH OLEH ORANG PRIBADI
Penyerahan jasa persewaan ruangan dan atau rumah yg dilakukan oleh orang pribadi terutang PPN sepanjang memenuhi syarat kumulatif sebagai...
Comments
Trending Topic
Mengenai Saya
TK CITRA JAYA
Lihat profil lengkapku
Arsip Blog
▼
2016
(7)
▼
Mei
(7)
PAJAK PEDAGANG ECERAN SEBESAR
PAJAK PADA PERDAGANGAN
E-Biling
SANKSI TERLAMBAT ATAU TDK MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN
PPN ATAS SEWA RUANGAN ATAU RUMAH OLEH ORANG PRIBADI
PAJAK PADA PERSEWAAN
KENAPA HARUS BAYAR PAJAK?
Diberdayakan oleh
Blogger
.
Support :
Creating Website
|
Johny Template
|
Mas Template
Copyright © 2011.
KONSULTASI PAJAK
- All Rights Reserved
Template Created by
Creating Website
Published by
Mas Template
Proudly powered by
Blogger
Posting Komentar