PAJAK PEDAGANG ECERAN SEBESAR

Jumat, 20 Mei 2016 | komentar




Pedagang eceran Besar adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusaan atau pekerjaannya dibidang perdagangannya memiliki peredaran bruto, baik untuk BKP maupun bukan, sejumlah Rp. 1.000.000.000,- atau lebih. Peredaran bruto adalah jumlah penjualan/penyerahan bruto atas BKP dan bukan BKP baik kepada pembeli maupun pemberian Cuma – Cuma atau pemakaian sendiri yang di hitung dari:

  1. Pedagang eceran yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha, dihitung berdasarkan penjumlahan seluruh peredaran bruto dari semua tempat usaha dimaksud.
  2. Pedagang eceran yang berusaha atas dasar perjanjian franchise ( franchise agreement ) atau kontrak lain yang sejenis, dihitung berdasarkan penjumlahan peredaran bruto dari pemilik franchise ( franchisor )dan para pemegang franchise ( franchisee ) di dalam pabean.
Atas penyerahan BKP/JKP oleh pedagang eceran besar dikenakan PPN. Pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat dikreditkan.

Contoh :

Swalayan pamela mempunyai 10 tempat usaha dalam 2 kota yang jumlahnya peredaran BKP selama setahun sebesar Rp. 2.200.000.000,-, pamela juga mempunyai PPN masukan sebesar Rp. 150.000.000,- sehingga besarnya PPN yang masih harus dibayar dalam satu tahun adalah sebesar Rp. 150.000.000,- atau sebesar Rp. 50.000.000,-,
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI PAJAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger